Aktivitas Kami

Perlindungan dan Pengamanan Hutan (PPH)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan perlindungan hutan didefinisikan sebagai usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan didalam dan diluar kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabka oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi, serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan…

Pelajari Lebih Lanjut

Monitoring Biodiversitas

Keanekaragaman hayati merupakan komponen penting di dalam ekosistem hutan rawa gambut. Sebagai pemenuhan tanggung jawab sesuai dengan SE.7/PHL/PUPH/HPL.1/10/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar yang Dilindungi di Dalam Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Mopakha telah membentuk tim monitoring satwa liar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, di kawasan Mopakha d…

Pelajari Lebih Lanjut

Pembinaan Hutan

Dalam mendukung upaya peningkatan produktivitas hutan rawa gambut di area Mopakha dan manfaat dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2023 terkait dengan pemulihan lingkungan, ada ttiga target wilayah yang menjadi prioritas program pembinaan hutan, yaitu:

  1. Pengayaan dengan jenis endemik pada wilayah yang masih memiliki tutupan hutan dengan kondisi terdegradasi ringan. Intervensi ini ditujukan untuk pengayaan jenis komersil dan pembinaan habitat
  2. Penanaman total dengan jenis…
Pelajari Lebih Lanjut

Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2021 pasal 139 poin m menyatakan bahwa PBPH wajib melaksanakan kemitraan dengan masyarakat setempat. Untuk mewujudkan kemitraan dengan masyarakat setempat, Mopakha membentuk departemen PMDH.

Program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan Mopakha meliputi program pengembangan ekonomi masyarakat, upaya peningkatan kapasitas kelembangaan masyarakat, pendidikan dan pemulihan lingkungan, serta peningkatan peran perempuan dalam setiap aktivitas d…

Pelajari Lebih Lanjut

Penelitian dan Pengembangan

Sesuai dengan amanat Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Pasal 111 ayat (2) poin l yang menyatakan bahwa setiap pemegang PBPH wajib menyusun Dokumen RKUPH diantaranya memuat tentang penelitian dan pengembangan. Mopakha telah membentuk departemen Penelitian dan Pengembangan (R&D) yang diarahkan untuk mewadahi dan memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan dari berbagai aspek dan diharapkan mampu berperan aktif secara efektif dan efisien untuk mencapai visi serta misi perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut

Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Sejak awal berdirinya, Mopakha sudah memiliki komitmen untuk menjalankan praktek pengelolaan Sumber Daya Manusia dengan system manajemen yang modern dan professional serta beretika, yang dituangkan dalam Misi Perusahaan sebagai berikut :

  • Mengembangkan sistem pengelolaan operasional Perusahaan yang etis, profesional, dan transparan;
  • Mengembangkan insan perusahaan yang kompeten, berintegritas, dan sejahtera.

Implementasi dari hal tersebut Human Resources Depa…

Pelajari Lebih Lanjut

Penerapan K3L

Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan hal utama yang harus dipersiapkan dengan baik sebagai tindakan pencegahan dari kecelakaan kerja. Sehingga perilaku selamat dan aman ini dapat menjadi budaya bagi seluruh karyawan Mopakha.

Mopakha sangat serius menerapkan K3L baik di dalam ruangan maupun aktivitas lapangan, Mopakha sedang berproses untuk mendapatkan sertifikat ISO 14001 terkait dengan sistem manajemen lingkungan dan OHSAS 18001 terkait dengan sistem Manajemen Kesehatan dan Kesel…

Pelajari Lebih Lanjut