Keanekaragaman hayati merupakan komponen penting di dalam ekosistem hutan rawa gambut. Sebagai pemenuhan tanggung jawab sesuai dengan SE.7/PHL/PUPH/HPL.1/10/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar yang Dilindungi di Dalam Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Mopakha telah membentuk tim monitoring satwa liar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, di kawasan Mopakha ditemukan 7 spesies mamalia arboreal, 9 spesies mamalia terrestrial, 27 spesies burung, dan satu spesies tumbuhan yang dilindungi.
Sesuai dengan daftar merah IUCN, ditemukan satu spesies satwa yang berstatus critical endangered (CR) yang menghuni kawasan Mopakha yaitu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).
Kegiatan tim monitoring satwa liar dilakukan secara berkala, diantaranya:
Kegiatan survey sebaran owa dilakukan dengan mendengarkan suara pada pos-pos…
Survei Herpetofauna merupakan kegiatan inventarisasi jenis-jenis reptile dan amphibi di…
Kegiatan Monitoring Burung bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis burung apa saja…
Monitoring Fenologi Pohon dilakukan dengan mengamati fase-fase generative pada tumbuhan…
Monitoring satwa liar ini diperlukan untuk pengumpulan data jumlah dan…
02 September 2021
Kegiatan survey sebaran owa dilakukan dengan mendengarkan suara pada pos-pos…
Baca Selengkapnya