Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2021 pasal 139 poin m menyatakan bahwa PBPH wajib melaksanakan kemitraan dengan masyarakat setempat. Untuk mewujudkan kemitraan dengan masyarakat setempat, Mopakha membentuk departemen PMDH.

Program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan Mopakha meliputi program pengembangan ekonomi masyarakat, upaya peningkatan kapasitas kelembangaan masyarakat, pendidikan dan pemulihan lingkungan, serta peningkatan peran perempuan dalam setiap aktivitas di masyarakat.

Kegiatan yang saat ini dilakukan, antara lain:

  1. Pemberdayaan bagi kelompok logger dan eks logger
  2. Pendampingan pertanian tanpa bakar
  3. Budidaya perikanan
  4. Pembinaan kelompok perempuan pengrajin ecopolybag
  5. Konservasi mangrove berbasis masyarakat
  6. Pembinaan kelompok relawan api
  7. Pemberian modal investasi untuk mendorong usaha masyarakat
  8. Pelatihan keterampilan, komputer, dan bahasa inggris untuk anak-anak desa sekitar hutan
  9. Mendorong lahirnya dukungan kebijakan untuk perlindungan lingkungan

Bekerja sama dengan Departemen Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH), melakukan…

Buffer area konsesi PT Mopakha adalah daerah pesisir yang memiliki…

Terbuat dari bahan dasar yang sudah tersedia dari alam dan…

Berita Terkait