Penelitian dan Pengembangan

Penelitian dan Pengembangan

Sesuai dengan amanat Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Pasal 111 ayat (2) poin l yang menyatakan bahwa setiap pemegang PBPH wajib menyusun Dokumen RKUPH diantaranya memuat tentang penelitian dan pengembangan. Mopakha telah membentuk departemen Penelitian dan Pengembangan (R&D) yang diarahkan untuk mewadahi dan memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan dari berbagai aspek dan diharapkan mampu berperan aktif secara efektif dan efisien untuk mencapai visi serta misi perusahaan.

Sejak tahun 2020, Bidang Penelitian dan Pengembangan secara berkelanjutan melaksanakan program kegiatan sebagai berikut:

  1. Melakukan ujicoba penanaman komoditas pertanian dan perikanan, seperti serai wangi, vanili, kurma dan ikan toman
  2. Inventarsisasi karbon hutan baik diatas permukaan gambut (above ground biomass), dibawah permukaan gambut (below ground biomass dan peat soil carbon
  3. Penyediaan data dan analisis data klimatologi
  4. Web interaktif FDRS
  5. Monitoring kondisi hidrologis gambut dan neraca karbon
  6. Pengelolaan buffer zone
  7. Analisis dampak kehilangan tutupan
  8. Infrastruktur pembasahan gambut berupa pembangunan sekat kanal dan revitalisasi sekat kanal eksisting

Berita Terkait