Sesuai dengan amanat Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Pasal 111 ayat (2) poin l yang menyatakan bahwa setiap pemegang PBPH wajib menyusun Dokumen RKUPH diantaranya memuat tentang penelitian dan pengembangan. Mopakha telah membentuk departemen Penelitian dan Pengembangan (R&D) yang diarahkan untuk mewadahi dan memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan dari berbagai aspek dan diharapkan mampu berperan aktif secara efektif dan efisien untuk mencapai visi serta misi perusahaan.
Sejak tahun 2020, Bidang Penelitian dan Pengembangan secara berkelanjutan melaksanakan program kegiatan sebagai berikut:
10 December 2022
03 June 2023
31 January 2023
08 October 2021