Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan perlindungan hutan didefinisikan sebagai usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan didalam dan diluar kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabka oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi, serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Ekosistem gambut mendominasi konsesi Mopakha, gangguan yang sudah teridentifikasi didalam kawasan konsesi adalah kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan dan pembalakan liar. Mopakha sangat serius untuk melakukan perlindungan dan pengamanan hutan dengan membentuk Departemen PPH.
Berbagai kegiatan dan aktivitas perlindungan dan pengamanan hutan yang dilakukan di lapangan antara lain :
Bekerja sama dengan Departemen Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH), melakukan…
Campaign Edukasi Pengendalian Karhutla kepada Sekolah
Foto: Pos dan Menara Pantau Api Mayak PT Mopakha saat…
02 September 2021
Bekerja sama dengan Departemen Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH), melakukan…
Baca Selengkapnya04 November 2021
Bekerja sama dengan Departemen Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH), melakukan…
Baca Selengkapnya10 December 2022
Bekerja sama dengan Departemen Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH), melakukan…
Baca Selengkapnya02 September 2021
Bekerja sama dengan Departemen Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH), melakukan…
Baca Selengkapnya20 August 2023
Bekerja sama dengan Departemen Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH), melakukan…
Baca Selengkapnya