Perlindungan dan Pengamanan Hutan (PPH)

Perlindungan dan Pengamanan Hutan (PPH)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan perlindungan hutan didefinisikan sebagai usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan didalam dan diluar kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabka oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi, serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Ekosistem gambut mendominasi konsesi Mopakha, gangguan yang sudah teridentifikasi didalam kawasan konsesi adalah kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan dan pembalakan liar. Mopakha sangat serius untuk melakukan perlindungan dan pengamanan hutan dengan membentuk Departemen PPH.

Berbagai kegiatan dan aktivitas perlindungan dan pengamanan hutan yang dilakukan di lapangan antara lain :

  1. Pembentukan Satgas Brigdalkarhutla PT Mopakha yang bersertifikat;
  2. Pemenuhan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan, seperti: pos jaga, menara pantau api, sekat bakar, papan peringatan dan himbauan bahaya karhutla, dan pelengkapan pemadam kebakaran sesuai dengan Pemen LHK No. 32 Tahun 2016;
  3. Melakukan patrol rutin mandiri berbasis Smart Patrol untuk monitoring gangguan di dalam dan sekitar konsesi;
  4. Melakukan patroli terpadu/gabungan melibatkan para pihak di lokasi yang rawan Karhutla;
  5. Melakukan penyadartahuan bahaya karhutla kepada para pihak
  6. Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan peningkatan kapasitas dalam pengendalian karhutla.
  7. Pengembangan sistem peringatan dini karhutla bekerjasama dengan Departemen RnD;
  8. Koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan dan operasi dalkarhutla
  9. Pengecekan lapangan titik panas (hotspot)
  10. Pemadaman kebakaran hutan dan lahan di dalam dan di sekitar kawasan.

Bekerja sama dengan Departemen Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH), melakukan…

Campaign Edukasi Pengendalian Karhutla kepada Sekolah

Foto: Pos dan Menara Pantau Api Mayak PT Mopakha saat…

Berita Terkait