Peraturan yang Dibuat untuk Melindungi Masyarakat

Berawal dari karhutla yang sering terjadi di Kuala Tolak, Sul kehilangan hasil kebun rambutannya akibat api yang menyambar dari lahan orang lain yang lokasinya bersebelahan dengan kebunnya. Tidak hanya Sul, kejadian ini sudah beberapa kali terjadi di desa Kuala Tolak. Karena mayoritas masyarakat desa Kuala Tolak adalah petani, mereka perlu membuka lahan, dan membuka lahan dengan cara membakar adalah yang paling mudah dan minim biaya dibandingkan cara lainnya.

Dengan latar belakang kejadian kebakaran hutan dan lahan yang sudah beberapa kali terjadi akibat masyarakat yang ingin membuka lahan (milik sendiri) dengan cara membakar, namun kewalahan ketika area yang terbakar melebar dan ikut membakar area lainnya, sehingga menjadi diluar kendali. Sul bersama dengan tim pemberdayaan masyarakat  YIARI (Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia) yang bekerjasama dengan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa untuk menangani masalah ini. Sehingga muncul ide untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Proses panjang harus dilalui dalam penyusunan Perdes ini, bahkan sempat menjadi pertanyaan mendalam oleh kepala desa mengenai manfaat bagi desa dengan adanya Peraturan Desa ini. Namun disampaikan oleh Sul, Perdes ini diciptakan bukan untuk untuk melarang, tetapi untuk membantu dan melindungi masyarakat dari jerat hukum jika terjadi kebakaran hutan dan lahan. Fungsi lainnya adalah menghindari lahan yang dibakar menjadi lebih luas dan tidak dapat dikendalikan. Desa dan perangkatnya pun setuju untuk melanjutkan penyusunan Perdes. Salah satu prosesnya adalah mereka harus mengkaji Perdes yang disusun ini tidak boleh tumpang tindih dengan Peraturan yang sudah ada, yakni dari Perbup, Pergub, Permen. Dalam proses penyusunan Perdes ini memerlukan waktu sekitar 3 bulan.

Akhir tahun 2022 lalu Perdes sudah selesai disahkan, dan segera diimplementasikan di desa Kuala Tolak. Dengan adanya Perdes ini, masyarakat tetap dapat membuka lahan dengan cara membakar namun tetap terkendali. Karena masyarakat sebelumnya harus melapor dahulu ke kantor desa, mengisi form yang sudah disediakan, berkoordinasi dengan sekelompok masyarakat yang sudah ditunjuk untuk membantu dalam pemadamannya setelah selesai pembukaan lahan, yang maksimal hanya 1 hektar. Hasilnya adalah tidak ada kejadian kebakaran hutan dan lahan lagi di desa Kuala Tolak yang berasal dari bakaran pembukaan lahan yang tidak dapat dikendalikan.

Perdes ini juga dapat sebagai salah satu pencapaian atau prestasi desa dalam kinerjanya. Hasil konkrit dari kerja keras desa sebagai acuan dalam mengatur jalannya suatu kegiatan agar sesuai dengan prosedur yang sudah disusun. Selain itu bisa menjadi contoh untuk desa lain dalam penyusunan Perdes, baik untuk pengendalian karhutla ataupun terkait hal lain.

 

Author: Mayo for PT Mohairson Pawan Khatulistiwa. 2022

Bagikan Artikel Ini:

Artikel Lainnya

18 February 2026

By mopakha

Model Ekonomi Berkelanjutan: Dari Benih Mandiri Hingga Skalabilitas Keramba di Tanjungpura

Di pesisir sungai Desa Tanjungpura, sebuah transformasi ekonomi sedang berlangsung….

Baca Selengkapnya

16 October 2025

By mopakha

Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Desa: Budidaya Lele Desa Sukamaju

Ketapang, Kalimantan Barat — Di tengah tantangan logistik dan keterbatasan…

Baca Selengkapnya