KEBAKARAN hutan dan lahan adalah peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Ini definisi kebakaran hutan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32/2016.
Menyimak dan mengawasi kegiatan pemadaman selama uji coba oleh tim Pemadam PT MPK, cukup mengejutkan juga karena cara yang mereka lakukan sudah profesional. Bahkan untuk pertama kali saya menyaksikan upaya pemadaman kebakaran telah menggunakan thermal camera melalui drone yang dioperasikan selama pemadaman api.